Kemenkeu setujui pemusnahan dua kapal TNI-AL

direktorat jenderal kekayaan negara kementerian keuangan menyepakati pemusnahan barang milik negara pada kementerian pertahanan yaitu dua kapal yakni kri teluk semangka-512 serta kri teluk berau-534 dan berada selama kondisi rusak berat.

direktur hukum dan humas ditjen kekayaan negara tavianto noegroho selama keterangan pers tertulis dan diterima di jakarta, rabu malam, menyebutkan pemusnahan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan mutu tata kelola barang milik negara.

pemusnahan ini dan sudah sesuai melalui peraturan pemerintah (pp) nomor 6 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan pp nomor 38 tahun 2008 serta peraturan menteri keuangan (pmk) nomor 96 tahun 2007, katanya.

dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa penghapusan barang milik negara dilakukan apabila mengikuti syarat diantara lain, barang milik negara tidak bisa digunakan dulu karena rusak serta tidak ekonomis kalau diperbaiki juga tidak mampu digunakan lagi akibat modernisasi.

selain tersebut, pemusnahan dilaksanakan jika barang milik negara sudah melampaui batas waktu kegunaannya serta kadaluarsa juga mengalami perubahan di spesifikasi sebab penggunaan seperti terkikis, aus serta lain-lain sejenisnya.

tavianto mengajarkan pemusnahan kedua kapal ini dilaksanakan dengan cara ditenggelamkan melalui merupakan target sasaran uji silahkan rudal selama acara latihan gabungan tni-al.

persetujuan pemusnahan kapal itu merupakan dukungan ditjen kekayaan negara kementerian keuangan di acara latihan gabungan tni-al, ujarnya.

setelah penghapusan barang milik negara diselenggarakan dengan cara dimusnahkan, tni-al selaku pengguna barang diinginkan untuk menggarap penatausahaan barang milik negara dalam lingkungannya.

Informasi Lainnya: